Latar Belakang Kasus
Sebuah sekoci berawak tiga orang yang bernama Paquette Habana berlayar dari pelabuhan Havana, Kuba pada 25 Maret 1898 untuk menangkap ikan di sepanjang perairan wilayah Spanyol dengan di bawah bendera Spanyol dan memiliki izin dari pemerintah Spanyol. Kapal tersebut memiliki panjang 43 kaki dan berat 25 ton. Lalu, ada kapal lain yang melakukan pelayaran yang sama untuk menangkap ikan yang bernama The Lola berlayar meninggalkan Havana pada tanggal 11 April 1898 dengan enam orang awak. Bedanya, kapal ini sama sekali tidak memiliki izin untuk berlayar. Kapal ini berukuran lebih besar, dengan panjang 51 kaki dan berat 35 ton. Kedua kapal tersebut telah berhasil menangkap ikan dengan jumlah yang sangat banyak.
Selanjutnya, kedua kapal tersebut ditangkap oleh kapal Angkatan Laut Amerika Serikat sebagai bagian dari pemblokiran Kuba oleh Admiral Sampson pada masa perang antara Spanyol dan Amerika Serikat. Admiral Sampson membenarkan bahwa sebagian besar kapal nelayan berbendera Spanyol diawaki oleh para pelaut ulung. Spanyol akhirnya menjadikan kedua kapal tersebut sebagai cadangan kapal Angkatan Laut yang dapat digunakan untuk perang melawan Amerika Serikat.
Keputusan Pengadilan
Para pemilik kapal tersebut tidak menerima tindakan tersebut dan akhirnya mereka mengajukan banding ke pengadilan Amerika Serikat. Akhirnya pengadilan mengutip dari putusan hukum yang dibuat untuk mendukung adanya hukum kebiasaan internasional kapal-kapal nelayan yang dibebaskan dari pengambilan hadiah akhirnya mencapai titik temu, bahwa menangkap kedua kapal seperti itu tidak sah dan tidak beralasan, dan dengan demikian sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri memerintahkan hasil pelelangan serta keuntungan yang dibuat dari kargo untuk dikembalikan ke penuntut ditambah dengan segala kerusakan dan biayanya.
Analisis
Kasus ini merupakan sebuah kasus yang melibatkan kapal nelayan dalam peperangan antara Amerika Serikat dan Spanyol yang pada saat itu sedang menguasai wilayah Kuba yang merupakan daerah asal dari kedua kapal nelayan tersebut. Namun, para pemilik kapal tidak menerima tindakan penangkapan dan juga perampasan yang dilakukan Amerika Serikat. Mereka akhirnya membawa masalah tersebut ke pengadilan dalam negeri Amerika Serikat. Sesuai dengan kebiasaan internasional yang telah lama berlaku, kapal nelayan penangkap ikan harus dibebaskan dari segala penangkapan sebagai hadiah rampasan pada saat perang. Pengadilan akhirnya membuat keputusan yang berdasarkan kepada kebiasaan internasional tersebut.
Sesuai dengan kaidah dan kebiasaan hukum internasional yang berlaku pada saat itu, putusan pengadilan dirasa sudah sangat tepat karena bagaimanapun juga kapal nelayan sama sekali tidak boleh dilibatkan dalam peperangan maupun menjadi korban penangkapan serta perampasan karena hal tersebut sudah melanggar hak-hak dari kapal nelayan tersebut. Kapal nelayan hanyalah sebuah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan. Membebaskan kapal nelayan dari hadiah rampasan perang merupakan sebuah kebiasaan yang sudah sejak lama terjadi dan sudah menjadi tradisi dan menjadi dasar dari pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pengadilan.